Sementara dana pinjaman bersumber dari perbankan, biaya pendirian koperasi seperti pembayaran notaris sebesar Rp2,5 juta akan ditanggung dari APBD.
Hal ini sesuai dengan hasil Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus (Musdesus), yang menjadi dasar legalitas pembentukan koperasi.
Baca Juga: 30.000 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, Apa Manfaatnya untuk Warga Desa?
Transparansi dan Kemandirian Ekonomi Desa
Program Koperasi Merah Putih menjadi langkah besar dalam membangun kemandirian ekonomi desa, dengan pendekatan berbasis bisnis, bukan sekadar bantuan pemerintah.
Pendanaan yang transparan dan berbasis pinjaman menciptakan sistem yang berkelanjutan dan memberdayakan.
Dengan skema ini, pemerintah bertindak sebagai fasilitator, bukan penyandang dana langsung.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari! Catat Tanggalnya Sekarang
Koperasi bertanggung jawab penuh dalam mengelola, mengembangkan, dan mengembalikan pinjaman sesuai dengan tata kelola yang profesional.***