Sulawesinetwork.com – Pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai program strategis nasional untuk membangkitkan ekonomi desa dan kelurahan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: dari mana sebenarnya asal dana Rp3 miliar per koperasi? Apakah dari APBN?
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan ini muncul untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Dana untuk Kopdes itu murni bisnis plafon pinjaman, bukan hibah dari APBN. Ini akan dibayar dalam waktu maksimal enam tahun," jelas Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu.
Sumber Dana Koperasi Merah Putih: Apa Saja?
Baca Juga: Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Merah Putih: Syarat, Legalitas, dan Sumber Dana
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, program Koperasi Merah Putih (Kopdes) dapat dibiayai melalui beberapa sumber, antara lain:
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Baca Juga: 10 Negara Dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Indonesia Masuk?
Dana Desa
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat