Namun, untuk dana awal sebesar Rp3 miliar per koperasi, pemerintah memilih tidak menggunakan dana APBN, melainkan mendorong koperasi mengakses pinjaman dari Bank Himbara seperti BRI, Mandiri, dan BNI.
Skema Pembiayaan: Koperasi sebagai Entitas Bisnis Mandiri
Baca Juga: Harga iPhone Terkini Mei 2025 di Indonesia! iPhone 16 Turun Harga, iPhone 11 Masih Dicari
Koperasi Merah Putih akan meminjam dana dari bank melalui skema pembiayaan berbasis proyek yang sudah dirancang Kementerian Koperasi dan UKM.
Dana ini bukan bantuan sosial atau hibah pemerintah, melainkan pinjaman bisnis yang harus dikembalikan koperasi dalam waktu maksimal 6 tahun.
Pinjaman ini dapat digunakan koperasi untuk berbagai usaha strategis, seperti:
Baca Juga: Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Syarat, Proses, dan Manfaat Keanggotaannya
Agen LPG
Distributor sembako dari Bulog & ID Food
Agen pupuk
Layanan logistik pangan
Penyalur bantuan pangan (kerja sama dengan PT Pos Indonesia)
Baca Juga: 10 Negara Dengan Upah Minimum Tertinggi di Dunia 2025: Mana Yang Paling Sejahtera?
Penggunaan dana disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan ekonomi lokal.
Biaya Pendirian Koperasi Ditanggung APBD