Sulawesinetwork - Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023, yang membawa perubahan signifikan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
UU ini mencakup delapan aturan utama yang wajib ditaati oleh seluruh PNS dan PPPK, mulai dari kesetiaan pada Pancasila hingga kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas ASN, serta memastikan pelayanan publik yang merata di seluruh tanah air.
Baca Juga: Siap-siap! Wacana Perubahan Besar untuk PPPK, Dari Seragam Hingga Hak Pensiun
Dengan aturan-aturan baru yang ketat, UU ASN Tahun 2023 diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan beretika, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci delapan hal penting yang harus ditaati oleh PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU ASN Tahun 2023. Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Setia dan Taat pada Pancasila
PNS dan PPPK diwajibkan untuk setia dan taat pada Pancasila sebagai ideologi negara.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Kerja PPPK: Apa Saja Ketentuannya Menurut UU ASN Terbaru?
2. Setia dan Taat pada UUD 1945
PNS dan PPPK harus setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Setia dan Taat pada Pemerintah yang Sah
PNS dan PPPK harus setia dan taat pada pemerintah yang sah, menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan kebijakan yang berlaku.
4. Taat Ketentuan Peraturan Perundang-undangan