ragam

Perpanjangan Masa Kerja PPPK: Apa Saja Ketentuannya Menurut UU ASN Terbaru?

Selasa, 9 Juli 2024 | 11:56 WIB
Dalam peraturan terbaru yang termuat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK kini bisa diperpanjang hingga mencapai usia pensiun. (Istimewa)

"Masa kontrak kerja paling sebentar bagi PPPK adalah selama 1 tahun. Sedangkan untuk masa kerja paling lama adalah 5 tahun. Masa kontrak kerja PPPK bisa terus menerus diperpanjang bahkan hingga pensiun, namun tetap berdasarkan penilaian kinerja serta kebutuhan organisasi," jelas Syamsurizal.

Usulan Perpanjangan Masa Kontrak oleh Dirjen GTK Kemendikbud

Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, juga mengusulkan kepada Kemenpan RB terkait perpanjangan kontrak (batas usia pensiun) bagi PPPK.

Menurutnya, masa kontrak PPPK yang dimulai dari 1 tahun hingga 5 tahun berpotensi menimbulkan rekrutmen guru ASN yang berulang.

Baca Juga: Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Nunuk Suryani meminta agar masa kontrak PPPK diperpanjang hingga usia pensiun yaitu umur 60 tahun, untuk menghindari proses rekrutmen yang berulang dan memberikan stabilitas kerja bagi para guru ASN.

Berikut adalah aturan batas usia PPPK yang merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

1. Batas usia pensiun jabatan manajerial :

a. Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya

b. Usia 58 tahun untuk pejabat pengawas serta pejabat administrator.

2. Batas usia pensiun jabatan non manajerial :

a. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional

b. Usia 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

Dengan terbitnya UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa kerja mereka hingga mencapai usia pensiun.

Halaman:

Tags

Terkini