Sulawesinetwork – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam peraturan terbaru yang termuat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK kini bisa diperpanjang hingga mencapai usia pensiun, memberikan lebih banyak stabilitas dan kepastian bagi para pegawai tersebut.
Sebelum terbitnya UU ASN baru, masa kerja PPPK minimal adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun sesuai ketentuan dan kebijakan instansi pemerintah setempat.
Namun, perubahan baru ini memberikan peluang yang lebih besar bagi PPPK untuk tetap bekerja dalam jangka waktu yang lebih lama, tergantung pada jabatan mereka.
Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menjelaskan bahwa UU ASN yang baru ini menetapkan batasan usia pensiun bagi PPPK yang menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hingga 60 tahun.
"Untuk mereka yang punya jabatan pimpinan tinggi itu akan dipensiunkan pada umur maksimal 60 tahun," ujar Syamsurizal.
Baca Juga: WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023
Untuk jabatan di bawah JPT, batasan usia pensiun bagi PPPK ditetapkan maksimal hingga 58 tahun. Ini memberikan kesetaraan antara PPPK dan PNS dalam hal usia pensiun, memastikan bahwa kedua kelompok pegawai negeri memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama.
Penyesuaian Masa Kerja
Syamsurizal juga menekankan bahwa meskipun ada persamaan pada batas usia pensiun, tetap ada perbedaan dalam pengaturan masa kerja antara PPPK dan PNS.
Masa kerja PNS berlaku hingga mereka pensiun, sementara masa kerja PPPK disesuaikan dengan masa kontrak yang dibuat antara pegawai dan kementerian atau lembaga tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya