PPPK yang mengalami cacat fisik atau mental dan tidak bisa lagi bekerja dengan optimal akan diberhentikan.
Baca Juga: Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
6. Dipidana Penjara
PPPK yang telah dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana akan diberhentikan.
7. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
PPPK yang berani menyelewengkan dan berpaling dari dasar negara akan diberhentikan dari jabatannya.
8. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
PPPK yang terlibat aktif dan menjadi pengurus partai politik akan diberhentikan.
Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
PPPK apabila melakukan pelanggaran disiplin berat dan sudah dibuktikan maka akan diberhentikan.
10. Dipidana Penjara karena Tindak Pidana Kejahatan Jabatan
PPPK yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan jabatan akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pegawai bekerja dengan maksimal dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi.
Pemberhentian kontrak PPPK bukan hanya berdasarkan kehadiran atau kondisi fisik pegawai, tetapi lebih pada kualitas dan hasil kerja yang ditunjukkan.