ragam

WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023

Senin, 8 Juli 2024 | 12:54 WIB
Berikut 10 alasan pemberhentian PPPK menurut UU ASN 2023. (Istimewa)

PPPK yang mengalami cacat fisik atau mental dan tidak bisa lagi bekerja dan meningkatkan kinerja akan diberhentikan.

6. Dipidana Penjara

PPPK yang telah dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana akan diberhentikan.

7. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945

PPPK yang berani menyelewengkan dan berpaling dari dasar negara akan diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya

8. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

PPPK yang terlibat aktif dan menjadi pengurus partai politik akan diberhentikan.

9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat

PPPK apabila melakukan pelanggaran disiplin berat dan sudah dibuktikan maka akan diberhentikan.

10. Dipidana Penjara karena Tindak Pidana Kejahatan Jabatan

PPPK yang dipidana penjara karena tindak pidana kejahatan jabatan akan diberhentikan.

Baca Juga: Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?

Keputusan ini memberikan dampak signifikan bagi para PPPK yang harus lebih waspada dan menjaga kinerja mereka agar tidak terkena salah satu dari sepuluh alasan pemberhentian tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja PPPK di seluruh Indonesia.

Bagi para PPPK dan calon PPPK, penting untuk memahami sepenuhnya regulasi ini agar dapat menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan pemberhentian masa kerja.

Tetaplah bekerja dengan profesional dan patuhi semua aturan yang berlaku untuk menjaga stabilitas karier di lingkungan pemerintahan.***

Halaman:

Tags

Terkini