Baca Juga: Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
- Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan II d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:
- Golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Golongan IV:
- Golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dampak Kebijakan terhadap Kesejahteraan PNS
Sri Mulyani berharap kebijakan ini akan memberikan dorongan semangat dan meningkatkan kinerja para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Baca Juga: Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Dengan adanya tunjangan tambahan ini, penghasilan bulanan PNS akan meningkat, yang tentunya akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.
Informasi ini merupakan kabar baik yang sangat ditunggu-tunggu oleh PNS di seluruh Indonesia, mengingat tambahan penghasilan dari tunjangan uang makan dan uang lembur dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.***