ragam

Juli 2024! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Dua Tunjangan Penting untuk PNS, Apa Aja?

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:14 WIB
(Ilustrasi) Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan pencairan dua tunjangan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Juli 2024. (bandung.go.id)

Baca Juga: Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

- Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan II d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

- Golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya

Golongan IV:

- Golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Dampak Kebijakan terhadap Kesejahteraan PNS

Sri Mulyani berharap kebijakan ini akan memberikan dorongan semangat dan meningkatkan kinerja para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Baca Juga: Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini

Dengan adanya tunjangan tambahan ini, penghasilan bulanan PNS akan meningkat, yang tentunya akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.

Informasi ini merupakan kabar baik yang sangat ditunggu-tunggu oleh PNS di seluruh Indonesia, mengingat tambahan penghasilan dari tunjangan uang makan dan uang lembur dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.***

Halaman:

Tags

Terkini