Sulawesinetwork - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan pencairan dua tunjangan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS dari golongan I hingga IV.
Kedua tunjangan yang akan dicairkan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 adalah uang makan dan uang lembur, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Tunjangan Uang Makan
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan Uang Lembur
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Baca Juga: 3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Selain tunjangan tambahan, berikut adalah rincian gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja:
Golongan I:
- Golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II: