ragam

Kabar Baik! Tiga Tunjangan Guru ASN Cair Serentak Juli 2024, Simak Penjelasannya

Jumat, 28 Juni 2024 | 11:05 WIB
(Ilustrasi) Kebijakan pencairan tiga tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang telah disahkan. (Pexels/ahsanjaya)

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru ASN akan diberikan kepada guru sertifikasi ASN yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Tunjangan ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan dan dihitung berdasarkan besaran gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Tunjangan Khusus Guru

Tunjangan Khusus Guru ASN adalah kompensasi atas kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, seperti perbatasan NKRI.

Baca Juga: Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini

Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan atau jabatan fungsional yang sama per bulan dan diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Penyaluran tunjangan khusus dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan mengikuti mekanisme yang ada.

Persyaratan Tambahan Penghasilan

Persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

- Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
- Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
- Guru ASN di daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Dengan adanya pencairan tunjangan ini, Nadiem Makarim berharap kesejahteraan guru ASN dapat meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini