Sulawesinetwork - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan pencairan tiga tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang telah disahkan.
Tiga Tunjangan Guru ASN yang Akan Dicairkan
Tunjangan yang akan diberikan terdiri atas:
Baca Juga: Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
1. Tambahan Penghasilan Guru
2. Tunjangan Profesi Guru
3. Tunjangan Khusus Guru
Tambahan Penghasilan Guru
Tambahan Penghasilan Guru ASN ini akan dicairkan pada bulan Juli 2024. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya
Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru ASN yang memenuhi kriteria berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yaitu:
- Memiliki status sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.
- Memiliki NUPTK.
Baca Juga: Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terdaftar aktif pada Dapodik.
Tambahan penghasilan ini bernilai Rp250.000 setiap bulan, sehingga dalam tiga bulan, guru ASN akan menerima Rp750.000 yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Artikel Terkait
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya
Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023