Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru ASN akan diberikan kepada guru sertifikasi ASN yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Tunjangan ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan dan dihitung berdasarkan besaran gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Tunjangan Khusus Guru
Tunjangan Khusus Guru ASN adalah kompensasi atas kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, seperti perbatasan NKRI.
Baca Juga: Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan atau jabatan fungsional yang sama per bulan dan diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Penyaluran tunjangan khusus dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan mengikuti mekanisme yang ada.
Persyaratan Tambahan Penghasilan
Persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:
- Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
- Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
- Guru ASN di daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Dengan adanya pencairan tunjangan ini, Nadiem Makarim berharap kesejahteraan guru ASN dapat meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.***
Artikel Terkait
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya
Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023