Baca Juga: MSL APP Bikin Geger! Puluhan Member Geruduk Kantor Cabang di Daerah, Benarkah SCAM?
Penilaian Kinerja Berdasarkan Jam Kerja
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa kinerja PNS dan PPPK yang melaksanakan jam kerja melebihi waktu yang ditetapkan akan dipertimbangkan sebagai faktor penilaian kinerja pegawai.
Hal ini diharapkan dapat mendorong semangat kerja dan dedikasi para PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar PNS dan PPPK dapat bekerja lebih efisien dan produktif, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024! 14 Daerah Belum Ajukan Formasi, 5 Kabupaten Dari Sulsel
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait jam kerja dari pemerintah daerah masing-masing dan Kementerian PANRB.***