Sulawesinetwrok - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru mengenai jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pusat dan daerah untuk tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mereka.
Jam Kerja Wajib untuk PNS dan PPPK
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Presiden Jokowi mengatur bahwa PNS dan PPPK harus memenuhi jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, diluar jam istirahat.
Baca Juga: Scam MSL! Dari Pembekuan Akun hingga Rekening Bank Anggota Diretas, Dana Puluhan Juta Dikuras
Aturan ini berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
Presiden Jokowi juga mengatur jam kerja khusus selama bulan Ramadhan. Selama bulan suci tersebut, PNS dan PPPK diwajibkan memenuhi jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Aplikasi MSL Mengharuskan Aktivasi Akun dengan Deposit, Modus Skema Ponzi Terbaru
Rincian Waktu Kerja dan Istirahat
Hari kerja bagi PNS dan PPPK ditetapkan dari Senin hingga Jumat. Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, kecuali selama bulan Ramadhan yang dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Untuk waktu istirahat, pada hari Jumat diberikan selama 90 menit, sementara pada hari Senin hingga Kamis diberikan selama 60 menit.
Selama bulan Ramadhan, waktu istirahat dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari Senin hingga Kamis.