Baca Juga: MSL APP Bikin Geger! Puluhan Member Geruduk Kantor Cabang di Daerah, Benarkah SCAM?
Penilaian Kinerja Berdasarkan Jam Kerja
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa kinerja PNS dan PPPK yang melaksanakan jam kerja melebihi waktu yang ditetapkan akan dipertimbangkan sebagai faktor penilaian kinerja pegawai.
Hal ini diharapkan dapat mendorong semangat kerja dan dedikasi para PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar PNS dan PPPK dapat bekerja lebih efisien dan produktif, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024! 14 Daerah Belum Ajukan Formasi, 5 Kabupaten Dari Sulsel
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait jam kerja dari pemerintah daerah masing-masing dan Kementerian PANRB.***
Artikel Terkait
Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya