Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 10:16 WIB
(Ilustrasi) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Presiden Jokowi mengatur bahwa PNS dan PPPK harus memenuhi jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, diluar jam istirahat.  (kominfo.go.id)
(Ilustrasi) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Presiden Jokowi mengatur bahwa PNS dan PPPK harus memenuhi jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, diluar jam istirahat. (kominfo.go.id)

Baca Juga: MSL APP Bikin Geger! Puluhan Member Geruduk Kantor Cabang di Daerah, Benarkah SCAM?

Penilaian Kinerja Berdasarkan Jam Kerja

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa kinerja PNS dan PPPK yang melaksanakan jam kerja melebihi waktu yang ditetapkan akan dipertimbangkan sebagai faktor penilaian kinerja pegawai.

Hal ini diharapkan dapat mendorong semangat kerja dan dedikasi para PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar PNS dan PPPK dapat bekerja lebih efisien dan produktif, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga: Seleksi CASN 2024! 14 Daerah Belum Ajukan Formasi, 5 Kabupaten Dari Sulsel

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait jam kerja dari pemerintah daerah masing-masing dan Kementerian PANRB.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X