ragam

Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini

Rabu, 26 Juni 2024 | 14:14 WIB
(Ilustrasi) PNS dari golongan I hingga IV berhak mendapatkan uang lembur dan makan lembur sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023. (kemenkeu.go.id)

Sri Mulyani telah mengatur jadwal pencairan uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS setiap bulan.

Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur ini dilakukan terpisah dari gaji pokok.

Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini

Itulah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK 2023 mengenai pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.***

Halaman:

Tags

Terkini