Untuk tahun 2024, uang lembur PNS per golongan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023, sesuai dengan PMK No 83 tahun 2022.
Namun, besaran uang makan lembur tetap sama dengan tahun 2023
Berikut uang lembur PNS setiap golongan di tahun 2024.
1. Uang lembur
- PNS golongan I, Rp 18.000 per hari
- PNS golongan II, Rp 24.000 per hari
Baca Juga: Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
- PNS golongan III, Rp 30.000 per hari
- PNS golongan IV, Rp 36.000 per hari
2. Uang makan lembur
- PNS golongan I Rp 35.000 per hari
- PNS golongan II Rp 35.000 per hari
Baca Juga: Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
- PNS golongan III Rp 37.000 per hari
- PNS golongan IV Rp 41.000 per hari.