ragam

Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini

Rabu, 26 Juni 2024 | 14:14 WIB
(Ilustrasi) PNS dari golongan I hingga IV berhak mendapatkan uang lembur dan makan lembur sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023. (kemenkeu.go.id)

Sulawesinetwork - Pemerintah terus memberi kabar gembira kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara di negeri ini.

PNS dari golongan I hingga IV berhak mendapatkan uang lembur dan makan lembur sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Hanya saja, pembayaran uang lembur dan makan lembur tidak diberikan secara otomatis meskipun PNS tersebut sudah bekerja lembur.

Baca Juga: Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini

Terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh setiap golongan PNS agar bisa mendapatkan uang lembur dan makan lembur tersebut.

Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No 49 Tahun 2023.

berikut adalah ketentuan pembayaran uang lembur dan makan lembur bagi PNS merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No 49 Tahun 2023:

Baca Juga: Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini

Uang Lembur

Uang lembur diberikan kepada PNS yang bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Uang Makan Lembur

Uang makan lembur diberikan kepada PNS yang bekerja lembur setidaknya selama 2 jam berturut-turut, dan hanya diberikan satu kali per hari.

Dengan demikian, uang lembur dan makan lembur hanya diberikan kepada PNS yang memiliki surat perintah dari pejabat berwenang untuk bekerja di luar jam kerja kantor.

Baca Juga: Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani

Halaman:

Tags

Terkini