ragam

PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam

Jumat, 21 Juni 2024 | 12:52 WIB
10 jenis pemberhentian PNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 (Istimewa)

3. Karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

Baca Juga: Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan

4. Karena tidak cakap jasmani atau rohani;

5. Karena meninggal dunia, tewas atau hilang;

6. Karena melakukan tindakan penyelewengan;

7. Karena pelanggaran disiplin;

8. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden/wakil presiden/anggota DPR/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/.

Baca Juga: PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya

9. Menjadi anggota atau pengurus partai politik; dan

10. Tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Di samping itu, PNS yang menjadi anggota/pengurus partai politik nantinya tak menerima hak pensiun.

Itulah 10 jenis pemberhentian PNS sebagaimana yang ditetapkan BKN melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020***

Halaman:

Tags

Terkini