Baca Juga: HIPMI Sulsel Dorong 'Pangan Hutan Kopi' sebagai Motor Ekonomi Hijau di Parepare
Pergudangan dan logistik
Kantor koperasi desa
Dengan fleksibilitas ini, Koperasi Merah Putih dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa, membuka lapangan kerja, serta memperkuat daya beli dan ketahanan ekonomi lokal.
Sistem Pengawasan Koperasi Merah Putih
Agar koperasi ini berjalan dengan baik, pemerintah menyiapkan sistem pengawasan berlapis:
Baca Juga: Penulisan Ulang Sejarah RI: Pemerintah Ganti Istilah 'Orde Lama' demi Kenetralan Perspektif
Setiap 3 bulan: pengawasan rutin oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
Setiap 6 bulan: evaluasi menyeluruh oleh pemerintah pusat
Setiap tahun: audit independen oleh akuntan publik
Langkah ini memastikan akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan jangka panjang dari Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Tuntaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih di 136 Desa dan Kelurahan
Dengan target peluncuran pada 28 Oktober 2025, Koperasi Merah Putih menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi desa berbasis gotong royong dan kemandirian.
Program ini bukan hanya menjawab tantangan pemerataan ekonomi, tetapi juga menjadi wujud nyata keberpihakan negara pada masyarakat bawah.
Yuk, dukung dan ikut serta dalam Koperasi Merah Putih! Bangun desa, kuatkan bangsa.***