4. Menggunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye
PNS tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau gedung pemerintah, untuk kegiatan kampanye. Ini termasuk dalam penyalahgunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau politik.
5. Membuat Keputusan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon
PNS dilarang membuat keputusan atau tindakan yang secara jelas menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
6. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah ke Keberpihakan
Baca Juga: Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya
Segala bentuk kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon, seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, bahkan pemberian barang untuk kegiatan politik ini juga dilarang keras.
7. Memberikan Surat Dukungan dengan Fotokopi KTP
PNS tidak boleh memberikan surat dukungan yang disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk untuk mendukung salah satu calon.
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan ini bisa berakibat pada sanksi disiplin yang berat, termasuk pemecatan tidak hormat.
PNS diharapkan untuk tetap netral dan fokus pada tugas serta tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.
Baca Juga: Prof Muhammad: Kejujuran Pengawas Pemilu, Pilar Utama Demokrasi di Bulukumba
Dengan mengikuti aturan-aturan ini, PNS dapat menjaga integritas dan profesionalisme mereka, serta memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua PNS yang akan menghadapi musim Pilkada. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada rekan-rekan PNS lainnya agar mereka juga mengetahui dan memahami aturan-aturan penting ini.***