- Kota Batu
- Kota Blitar
- Kota Malang
- Kota Mojokerto
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
- Kota Probolinggo
- Kota Surabaya
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Perpanjang Masa Kerja PPPK, Berikut Ketentuan Barunya
Bansos PKH plus ini diberikan bagi KPM per 3 bulan sekali untuk satu kali tahapan pencairan. Artinya, KPM akan menerima bantuan Rp500 ribu 4 kali cair.
Selain menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) plus sebesar Rp500 ribu yang dicairkan sebanyak 4 kali dalam setahun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga berhak menerima bantuan PKH reguler sebesar Rp600 ribu setiap kali tahap pencairan.