KPM yang dimaksudkan dalam penambahan ini adalah golongan lansia yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024, Simak Rinciannya
Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mengakomodasi kebutuhan sosial dan ekonomi para lansia di daerah tersebut, sekaligus meningkatkan cakupan bantuan sosial yang disediakan oleh program PKH plus.
SYARAT TERIMA BANSOS PKH PLUS
Setidaknya ada sekitat 3.614 lansia di 13 daerah Kabupaten/Kota yang mendapatkan tempat atau kuota sebagai penerima bansos PKH plus dengan syarat:
1. Usia lansia 70 tahun ke atas
2. Ada KTP dan KK wilayah Jawa Timur
3. Terdaftar sebagai masyarakat miskin di DTKS Kemensos
4. Ada Lansia pada keluarga penerima PKH
Baca Juga: Curhat Pengusaha di Bulukumba, Minta Pemerintah Adil Pungut Pajak
5. Direkomendasikan oleh Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani
6. Diprioritaskan bagi lansia yang tidak sendiri dalam KK tinggal atau masih memiliki anggota keluarga lain dalam KK
WILAYAH KUOTA PENAMBAHAN KPM LANSIA JAWA TIMUR PENERIMA PKH PLUS
- Kota Kediri
- Kota Madiun