Peluang Emas! Pendaftaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025 Resmi Dibuka, Kuota 325 Ribu

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Rabu, 14 Mei 2025 | 07:45 WIB
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025 Resmi Dibuka. (ppg.ung.ac.id)
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025 Resmi Dibuka. (ppg.ung.ac.id)

Siapa Saja yang Menjadi Sasaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025?

Merujuk pada informasi dari laman PPG Dikdasmen, sasaran program PPG Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi kriteria berikut:

1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: Terobosan! Kemenkes Gandeng AS Kembangkan AI Canggih untuk Perangi Kanker, Biaya Pengobatan Bisa Dipangkas!

2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk:

    * Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

    * Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

    * Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

    * Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Baca Juga: Terungkap! Sebelum Dinner Bodong, Aldy Maldini Juga Diduga Tipu Fans di Fan Meeting Virtual 2021!

Alur Pembelajaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025

Bagi guru aktif tahun ajaran 2023/2024 dan guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, alur pembelajarannya adalah sebagai berikut:

* Guru yang memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.

* Peserta PPG melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang akan disediakan di SIMPKB.

* Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan [https://guru.kemendikdasmen.go.id](https://guru.kemendikdasmen.go.id).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X