TPG akan disalurkan empat kali dalam setahun dengan jadwal berikut:
- Triwulan 1: Validasi 30 Maret 2025, pencairan April 2025
- Triwulan 2: Validasi 30 Juni 2025, pencairan Juli 2025
- Triwulan 3: Validasi 30 September 2025, pencairan Oktober 2025
- Triwulan 4: Validasi 30 Oktober 2025, pencairan Desember 2025
Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2025 Mulai Masuk Rekening, Segini Besarannya
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Besaran TPG berbeda tergantung status kepegawaian dan tingkat pendidikan, sesuai PP Nomor 41 Tahun 2009:
- Guru PNS: Setara satu kali gaji pokok per bulan (Rp2,7 juta – Rp5,1 juta)
- Guru PPPK (S-1 ke atas): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta, tergantung golongan
- Guru Honorer Non-inpassing: Naik menjadi Rp2 juta per bulan
- Guru Honorer Inpassing: Setara gaji pokok PNS sesuai regulasi
Agar pencairan berjalan lancar, Kemenag memastikan bahwa data di EMIS 4.0 telah sinkron dan valid sesuai jadwal yang ditentukan. Para guru diimbau untuk memanfaatkan tunjangan ini dengan bijak guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)
Artikel Terkait
Bukan Dipecat, Satryo Soemantri Mengaku Mengundurkan Diri dari Jabatan Mendiktisaintek: Saya Sudah Bekerja Keras
Imbauan Prabowo ke 961 Pimpinan Daerah: Saudara adalah Pelayan dan Harus Berjuang Perbaiki Hidup Rakyat
Grebek Sabung Ayam di Bulukumpa, Polisi Bakar Arena dan Amankan Ayam Aduan
Permasalahan Gas LPG 3 Kg Masih Jadi PR yang Belum Terselesaikan, Bahlil Lahadalia Sebut 2 Praktik Rugikan Negara Rp13 Triliun
Keenan Nasution Tolak Duit Royalti Lagu Nuansa Bening Rp50 Juta dari Vidi Aldiano
Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Maret 2025, Cek Nominalnya di Sini!
Terima Arahan Presiden, Bupati Bantaeng Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintahan Pusat
Dana Bansos PKH Lansia 2025 Rp600.000 Cair! Segera Cek Rekening Anda