Tunjangan Profesi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing Tanpa Perantara, Ini Besarannya

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 11:19 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal tunjangan profesi guru. (setneg.go.id)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal tunjangan profesi guru. (setneg.go.id)

Bagi guru ASN, TPG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS) dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (untuk P3K). Berikut rinciannya:

Golongan I:
- 1A: Rp 685.000 - Rp 2.522.000
- 1B: Rp 840.000 - Rp 2.670.000
- 1C: Rp 900.000 - Rp 2.783.000
- 1D: Rp 999.000 - Rp 2.900.000

Baca Juga: Masyarakat Jangan Salah Paham Lagi, Kepala Badan Gizi Nasional Klarifikasi Soal Ide Serangga Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Golongan II:
- 2A: Rp 2.183.000 - Rp 3.643.000
- 2B: Rp 2.385.000 - Rp 7.900.000
- 2C: Rp 2.590.000 - Rp 12.500.000

Golongan III:
- 3A: Rp 2.785.000 - Rp 5.575.000
- 3B: Rp 2.900.000 - Rp 5.768.000
- 3C: Rp 3.026.000 - Rp 5.970.000
- 3D: Rp 3.154.000 - Rp 6.180.000

Baca Juga: Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo Setahun Terkait Perseteruan Hak Cipta Lagu ‘Bilang Saja’: Saya Berusaha Hubungi Agnez, Tapi Tidak Direspon

Golongan IV:
- 4A: Rp 3.287.000 - Rp 5.400.000
- 4B: Rp 3.426.000 - Rp 5.628.000
- 4C: Rp 3.571.000 - Rp 5.866.000
- 4D: Rp 3.722.000 - Rp 6.114.000
- 4E: Rp 3.880.000 - Rp 6.373.000

2. Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Pilkada Bulukumba, JADIMI Sampaikan Hal Ini

Untuk guru Non-ASN, TPG diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besarannya adalah:

- Bagi guru dengan SK inpassing atau penyetaraan: Setara gaji pokok PNS sesuai SK inpassing.
- Bagi guru tanpa SK inpassing: Rp 1,5 juta per bulan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X