Bagi guru ASN, TPG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS) dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (untuk P3K). Berikut rinciannya:
Golongan I:
- 1A: Rp 685.000 - Rp 2.522.000
- 1B: Rp 840.000 - Rp 2.670.000
- 1C: Rp 900.000 - Rp 2.783.000
- 1D: Rp 999.000 - Rp 2.900.000
Golongan II:
- 2A: Rp 2.183.000 - Rp 3.643.000
- 2B: Rp 2.385.000 - Rp 7.900.000
- 2C: Rp 2.590.000 - Rp 12.500.000
Golongan III:
- 3A: Rp 2.785.000 - Rp 5.575.000
- 3B: Rp 2.900.000 - Rp 5.768.000
- 3C: Rp 3.026.000 - Rp 5.970.000
- 3D: Rp 3.154.000 - Rp 6.180.000
Golongan IV:
- 4A: Rp 3.287.000 - Rp 5.400.000
- 4B: Rp 3.426.000 - Rp 5.628.000
- 4C: Rp 3.571.000 - Rp 5.866.000
- 4D: Rp 3.722.000 - Rp 6.114.000
- 4E: Rp 3.880.000 - Rp 6.373.000
2. Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Pilkada Bulukumba, JADIMI Sampaikan Hal Ini
Untuk guru Non-ASN, TPG diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besarannya adalah:
- Bagi guru dengan SK inpassing atau penyetaraan: Setara gaji pokok PNS sesuai SK inpassing.
- Bagi guru tanpa SK inpassing: Rp 1,5 juta per bulan.(*)
Artikel Terkait
KPU Bulukumba Didampingi JPN Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK
Prabowo Makan Siang Bersama JK, Bahas soal Gabah hingga Stok Pangan Jelang Ramadhan
Inovasi Beton Pracetak dalam Pembangunan Irigasi oleh Pemkab, Legislator Bulukumba Andi Pangerang Hakim Beri Apresiasi
Harap Gencarkan Promosi Wisata Bulukumba, Anggota DPRD Bulukumba Andi Tenri Ita Maharani: Potensi Wisata yang Luar Biasa
Pimpinan dan Anggota DPRD Menghadiri Zikir dan Tausiyah Bersama dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Bulukumba Ke 65 Tahun
Pemerintah Setop Penyaluran Bansos Beras, Upaya Jaga Harga Gabah Tetap Stabil
Pantau Langsung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Dua SMP dan SMA di Depok Jawa Barat, Wapres Gibran: Cukup Lahap Menyantap Menu Hari Ini