Masyarakat Jangan Salah Paham Lagi, Kepala Badan Gizi Nasional Klarifikasi Soal Ide Serangga Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 07:15 WIB
Kepala BGN klarifkasi tentang menu serangga untuk MBG. (Instagram.com/badangizinasional.ri)
Kepala BGN klarifkasi tentang menu serangga untuk MBG. (Instagram.com/badangizinasional.ri)

Sulawesinetwork.com - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG sudah mulai dijalankan oleh pemerintah sejak 6 Januari 2025.

Beberapa waktu lalu tercetus ide dari Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana tentang memasukkan menu serangga hingga ulat sagu dalam MBG ini.

Ide tersebut membuat kehebohan di kalangan masyarakat hingga akhirnya Dadan pun melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Menghadiri Zikir dan Tausiyah Bersama dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Bulukumba Ke 65 Tahun

Pernyataan Kepala BGN tentang menu serangga dan ulat sagu untuk MBG

Dadan mengungkapkan jika potensi alam di daerah masing-masing bisa mendukung jalannya program MBG.

Ia kemudian menyebutkan jika serangga dan ulat sagu berpeluang untuk dijadikan menu MBG di beberapa daerah yang biasa mengonsumsinya.

“Mungkin saja ada satu daerah suka makan serangga, belalang, ulat sagu, bisa jadi bagian protein,” kata Dadan saat hadir dalam acara Rapimnas Pira Gerindra pada Sabtu, 25 Januari 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Baca Juga: Harap Gencarkan Promosi Wisata Bulukumba, Anggota DPRD Bulukumba Andi Tenri Ita Maharani: Potensi Wisata yang Luar Biasa

“Itu salah satu contoh ya, kalau ada daerah-daerah tertentu yang terbiasa makan seperti itu, bisa jadi menu di situ,” imbuhnya.

BGN tidak menetapkan standar menu nasional untuk MBG

Karena Indonesia negara kepulauan yang tentunya tiap daerah berbeda, dalam pelaksanaan MBG ini tidak memiliki standar nasional untuk menunya.

BGN hanya memberikan instruksi dengan fokus pada komposisi gizi MBG, bukan pada menu.

Baca Juga: Inovasi Beton Pracetak dalam Pembangunan Irigasi oleh Pemkab, Legislator Bulukumba Andi Pangerang Hakim Beri Apresiasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X