Tunjangan Profesi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing Tanpa Perantara, Ini Besarannya

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 11:19 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal tunjangan profesi guru. (setneg.go.id)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal tunjangan profesi guru. (setneg.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para guru di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) keluarkan kebijakan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kemendikdasmen memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melalui perantara.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pembayaran, menghindari hambatan birokrasi, serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Panglima Dozer Rully Rozano Ucapkan Selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kebijakan ini. Verifikasi data guru yang berhak menerima tunjangan sedang dilakukan agar program ini segera terealisasi.

“Kami sedang memfinalisasi data. Pembayaran TPG ke rekening guru akan membuat proses lebih efisien dan memastikan dana diterima secara langsung, tanpa potongan atau kendala birokrasi,” kata Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menambahkan, kebijakan ini dirancang agar para guru dapat segera menikmati haknya tanpa harus menghadapi potensi keterlambatan.

Baca Juga: Zulhas Ancam Copot Bos Bulog di Daerah Jika Beli Murah Gabah Petani

“Kami ingin memastikan bahwa guru mendapatkan haknya secara penuh. Hal ini juga selaras dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem birokrasi, tetapi juga memberi motivasi lebih bagi guru dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik.

Dengan tunjangan yang diterima langsung, guru kini dapat fokus pada pengembangan diri dan peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air.

Baca Juga: Inilah Deretan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Program MBG di Sulawesi

Tunjangan Profesi Guru berbeda-beda tergantung statusnya sebagai ASN atau Non-ASN. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Profesi Guru ASN (PNS dan P3K)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X