Sulawesinetwork.com - Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB).
Sistem penerimaan SPMB juga merubah sejumalh sistem yang selama ini digunakan dalam penerimaan siswa baru seperti sistem zonasi.
SPMB 2025 ini menggunakan sistem penerimaan dengan empat jalur penerimaan berdasarkan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Penyebar Isu Telur Busuk di SD 171 Loka Diperiksa Disdik Bulukumba: Akan Ada Efek Jerah
Keempat jalur tersebut yakni meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Salah satu aspek penting dalam SPMB 2025 adalah syarat usia untuk masuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Lalu, berapa batas usia minimal dan maksimal untuk setiap jenjang pendidikan? Simak informasinya berikut ini!
Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA di SPMB 2025
Baca Juga: Ini Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah 2025 di Kampus Swasta dan Negeri
Syarat Usia Masuk SD 2025
- Minimal 6 tahun per 1 Juli 2025
- Bisa kurang dari 6 tahun jika memiliki rekomendasi psikolog
- Prioritas bagi anak berusia 7 tahun
Syarat Usia Masuk SMP 2025
Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis Anak SD Jadi Sorotan: Mana Gizinya?
- Minimal 12 tahun per 1 Juli 2025
- Maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan pendidikan SD/sederajat
Syarat Usia Masuk SMA 2025