Ingat! Guru Tidak Boleh Tinggalkan Sekolah, Disdikbud Bulukumba Rombak Layanan Administrasi

photo author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 09:50 WIB
Kadis Dikbud Bulukumba Andi Buyung Saputra.
Kadis Dikbud Bulukumba Andi Buyung Saputra.

Sulawesinetwork.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulukumba terus melakukan pembenahan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.

Kali ini Disdikbub merombak skema pelayanannya kepada tenaga pendidik atau guru yang ada di Kabupaten Bulukumba. 

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Perpanjang Pendaftaran PKD di 92 Kelurahan/Desa, Ini Batas Waktunya

Kepala Dinas Dikbud Bulukumba Andi Buyung Saputra mengatakan bahwa pelayanan administrasi khusus tenaga pendidik dimulai pada pukul 13.00 Wita hingga jam kerja berakhir.

Dengan pelayanan seperti itu, maka tak ada lagi alasan bagi guru atau pun kepala sekolah yang meninggalkan sekolah dengan alasan mengurus berkas dan meninggalkan tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: Ajak Partai Lain Berkoalisi di Pilkada Bulukumba 2024, PKB Tawarkan Dua Kader Terbaiknya

"Kita lakukan upaya pendisiplinan agar Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) yang diterima harus berbanding lurus dengan kinerja di sekolah. Selain TPG, juga karena ASN yang dibayar oleh negara," kata Andi Buyung Saputra di Bulukumba, Rabu, 22 Mei 2024.

Andi Buyung mengemukakan, selama ini terindikasi banyak oknum yang meninggalkan jam mengajar dengan alasan mengurus berkas di dinas atau berkeliaran di tempat-tempat lain tanpa izin dari kepala sekolah.

Baca Juga: Fraksi PPP Dukung Damkar Bulukumba Berdiri Sendiri Terpisah dari Satpol PP

Menurutnya guru punya kewajiban kerja 37,5 jam setiap pekan. Sehingga jika dikalkulasi per setiap pekan, maka guru bisa meninggalkan sekolah nanti pada pukul 13.15 Wita.

"Kalau ada hal yang mendesak keluar sekolah, harus memiliki surat izin meninggalkan tugas pada jam efektif dari kepala sekolah," kata Andi Buyung.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Layanan, RSUD HA Sulthan Daeng Radja Lakukan Monev dengan BPJS Kesehatan

Selain itu, Disdikbud Bulukumba juga berlakukan pelayanan satu pintu di loket pelayanan. Hal itu kata Andi Buyung, sebagai langkah antisipasi terjadinya pungutan liar (pungli).

"Tidak ada lagi yang masuk ke ruangan-ruangan kepala seksi atau kepala bidang bahkan kepala dinas hanya karena urusan pelayanan," katanya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X