Terkait apakah tarif untuk kelas 3 itu akan naik, Nadia mengatakan masih dalam pembahasan berbeda.
Baca Juga: Viral! Istri Sah Gerebek Suami Ngamar Bareng Wanita yang Diduga Selebgram Manado
Sementara saat ini pemerintah fokus untuk menstandardisasi fasilitas di BPJS Kesehatan kelas 3.
"Kalau iuran beda lagi pembahasannya, sekarang ini yang harus kita standarkan kelasnya, jadi kalau kita sasaran kita kelas 3," jelasnya.
Untuk Peraturan Presiden tentang implementasi KRIS, Nadia mengatakan masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Viral Jemaah Haji Ini Ingin Pulang dari Mekah ke Takalar Sulsel Naik Ojek
"Perpresnya masih dalam proses pembahasan karena kita kan masih menyelesaikan RUU kesehatan. Sekarang perpres masih pembahasan di Kementerian/Lembaga," pungkasnya.
Sebelumnya ramai kelas BPJS Kesehatan akan dihapus.
Hal ini awalnya diungkap oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 2021 lalu.
Baca Juga: Sadis! Gegara Rebutan Cowok, Siswi SMK ini Menebas Temannya
Anggota Dewan DJSN Muttaqien dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam transisi kelas rawat inap (KRI) JKN pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.
Edabu BPJS Kesehatan, Ini Fitur dan Cara Penggunaannya
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3.
Rencananya, penerapan kelas standar hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B, Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
Baca Juga: Garnacho Kesulitan Lewati Pertahanan Indonesia, Liverpool Cukup Datangkan Asnawi
"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (25/9/2021).