Terkait Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ini Kata Kemenkes?

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 20:30 WIB
Sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh KRIS mulai tahun ini (bpjs-kesehatan.go.id)
Sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh KRIS mulai tahun ini (bpjs-kesehatan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah baru-baru ini mengabarkan bahwa akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan segera menerapkan rawat inap standar (KRIS) secara bertahap mulai tahun ini.

Adapun, uji cobanya telah dijalankan dan segera rampung tahun ini.

Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025.

Baca Juga: Sidenreng dan Rappang Adalah Dua Kerajaan di Sulawesi Selatan yang Menjadi Asal Mula Nama Kabupaten Sidrap

Artinya, kelas rawat inap 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.

Supaya bisa menerapkan KRIS, setiap rumah sakit harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.

Namun terkait hal itu, Kementerian Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3.

Baca Juga: Viral Curhatan Emak-emak di Medsos, Sindir Tetangga Karena Tak Dipinjamkan Uang

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan standardisasi kelas BPJS Kesehatan yang dimaksud Kemenkes adalah untuk standardisasi fasilitas di kelas 3.

"Nggak ada penghapusan kelas (kelas BPJS Kesehatan). Sampai saat ini standardisasi kelas. Kalau kelas 1 dan 2 mereka masih bayar sesuai iurannya yang berbeda jadi masih mendapatkan haknya itu baik kelas 1 dan 2," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Jadi yang dimaksud oleh pemerintah bukan menghapus semua kelas melainkan menstandardisasi fasilitas kelas 3 saja.

Baca Juga: Viral! Istri Sah Gerebek Suami Ngamar Bareng Wanita yang Diduga Selebgram Manado

Menurut perempuan yang akrab disapa Nadia itu, selama ini fasilitas BPJS Kesehatan kelas 3 memprihatinkan.

"Jadi bukan menggantikan kelas. Jadi KRIS bertahap ya kan. Jadi mulai 2023 RS yang sudah siap menjalankan KRIS menstandarkan kelas yang tadinya kelas 3 itu isinya 6 (kasur), isi 8 (kasur), ada yang WC-nya di dalam ada yang di luar. Itu kemudian distandarkan. Jadi sesuai 12 kriteria, WC di dalam jumlah bed-nya 4. Itu sudah mulai 2023, nanti 2025 sudah semua," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X