Sulawesinetwork.com - Pada umumnya setiap umat Islam di seluruh dunia sangat berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji, termasuk umat muslim yang ada di Indonesia.
Akan tetapi, permasalahan jamaah haji Indonesia dari tahun ke tahun selalu sama, yaitu daftar antrian haji yang menumpuk sehingga calon jamaah haji harus menunggu lama.
Salah satu solusi supaya calon jemaah yang tidak ingin menunggu keberangkatan haji puluhan tahun yaitu dengan memilih program haji plus atau haji furoda.
Baca Juga: Kalahkan Indonesia 0-2, Argentina Gempur Ketangguhan Pertahanan Skuad Garuda
Lantas apa saja perbedaan haji reguler, haji plus dan haji furoda? Berikut ulasannya dihimpun dari berbagai sumber.
1. Pengertian Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda
Istilah haji reguler, haji plus, dan haji furoda memiliki definisi yang berbeda.
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Amalan 10 Hari Pertama Dzulhijjah 1444 H
Haji reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia.
Kuota haji dari pemerintah Arab Saudi didominasi oleh jemaah haji pada program reguler.
Sementara haji plus atau ada juga yang menyebutnya haji khusus juga merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Warga Terdampak Bencana Datangi Rujab Bupati, Geografis Herlang Kekurangan Tanaman Jangka Panjang
Tetapi bedanya, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu yang lebih singkat.
Terakhir, yaitu haji furoda yaitu program haji menggunakan visa haji furoda atau visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Artikel Terkait
Berikut Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Lengkap
Ini Konfirmasi Pihak Kementerian Perhubungan Terkait Pesawat Jamaah Haji yang Delay
Jamaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Sejak Masuk Asrama, Begini Ketentuannya
Ini Lho Alasan Kenapa Pendaftaran Ibadah Haji di Indonesia Harus Antri Hingga Bertahun - Tahun!
Khutbah Idul Adha 2023 : Nilai-nilai Kepasrahan Diri dalam Shalat Id, Kurban, dan Haji
Keajaiban Air Zam - Zam, Jamaah Haji Asal Bone Mendadak Sembuh dari Stroke
202 JCH Bantaeng Dilepas, Pemkab Bantaeng Ingatkan Fungsi Mulia Jemaah Haji