nasional

Selain jalur Haji Regular dan Plus, Anda Juga Bisa Melaksanakan ibadah haji dengan Jalur Haji Furoda

Selasa, 20 Juni 2023 | 09:30 WIB
Ibadah haji salah satu amalan 10 hari pertama Zulhijah. (Pexels.com/Konevi)

Artinya, kuotanya didapat khusus dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Mengenal Kota Kalong di Sulawesi Selatan Asal Penamaan Kabupaten Soppeng

Praktik haji furoda sudah legal di Indonesia melalui Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

2. Penyelenggara Haji

Penyelenggara haji reguler adalah pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

Baca Juga: 1 Dzulhijjah 1444 H Jatuh Pada Tanggal 20 Juni 2023 Besok. Jangan Potong Ini!

Sementara program haji yang dikenal dengan ONH Plus ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Adapun WNI yang berhaji melalui jalur haji furoda akan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel resmi yang terdaftar di Kemenag RI.

3. Biaya Haji

Baca Juga: Sekolah Tinggi Terbaik di Sulawesi Selatan. Salah Satunya Ada di Kabupaten Bulukumba

Perbedaan selanjutnya terletak pada besaran biaya haji yang akan dikeluarkan.

Meskipun haji reguler dilaksanakan dengan waktu terlama yaitu 40 hari, tetapi ternyata biaya yang perlu dikeluarkan jauh lebih murah dibandingkan program haji plus dan haji furoda.

Dilansir dari website Kemenag, biaya haji reguler yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji berkisar antara Rp40-50an juta.

Baca Juga: Warga Bonto Bahari Dihebohkan dengan Monyet Berbulu Hitam Berukuran Besar Berkeliaran

Biaya ini berbeda-beda bergantung pada embarkasi mana calon jemaah haji akan berangkat.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB