Dalam pasal 2 ayat (2), tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen, tetapi penegasan pada ayat berikutnya menunjukkan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk barang kena pajak yang tergolong mewah.
Barang mewah yang dimaksud termasuk kendaraan bermotor dengan kriteria tertentu, hunian mewah, hingga kapal pesiar dan pesawat pribadi sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 jo. PP 74/2021 dan PP 61/2020.
“Tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM. Untuk masyarakat umum, tarifnya tetap efektif di 11 persen,” demikian tertulis dalam laporan resmi DJP yang dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Polres Bulukumba-Dinkes Latih Relawan Jelang Pengoperasian Dapur MBG Polri di Bulukumpa
Pemerintah bahkan memberi tenggat waktu hingga 1 Februari 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi pajaknya, terutama untuk transaksi ke konsumen akhir yang masuk kategori barang mewah.
Tarif Efektif 11 Persen Tetap untuk Barang Umum
Terkait barang yang tidak tergolong mewah, PMK 131 mengatur mekanisme berbeda.
PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12.
Baca Juga: Sinergi Pemkab dan BAZNAS, Bupati Bantaeng Serahkan Bantuan ZIS ke Penerima Manfaat
Hasil akhirnya adalah tarif efektif sebesar 11 persen. Artinya, masyarakat tetap membayar tarif yang sama seperti sebelumnya tanpa tambahan beban pajak.
“Pemerintah berkomitmen agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada rakyat dan tidak mengganggu daya beli,” terang DJP.
Baca Juga: Inovasi Pangan Lokal: PKK Sinjai Gelar Lomba Cipta Menu B2SA, Sinjai Tengah Raih Juara I
Mekanisme ini sekaligus menjadi bentuk adaptasi atas ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memungkinkan penggunaan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
Payung Hukum dari UU HPP
Langkah penerapan tarif efektif yang dijalankan DJP juga disebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.