Sulawesinetwork.com - Aksi penolakan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya tanpa keadaan mendesak di media sosal (medsos) mendapat perhatian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan penggunaan sirene dan strobo.
Arahan penertiban tersebut disampaikan usai memimpin apel pasukan Puspom TNI jelang HUT ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pemkab Sinjai dan STIK Makassar Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi
Penertiban Sirene dan Strobo ‘Tot Tot Wuk Wuk’
Yusri mengingatkan bahwa penggunaan sirene dan strobo sudah diatur dalam perundang-undangan yang harus dipatuhi.
“Strobo itu hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil kawal baik itu roda empat maupun roda dua. Di luar itu, dilarang,” ujar Yusri kepada awak media di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.
“Kita sesuai dengan aturan aja ya biar lebih enak. Jadi, nanti kita akan di internal kita di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” imbuhnya.
Akui Suara Sirene dan Strobo Memantik Emosi
Dalam kesempatan tersebut, Yusri juga menambahkan bahwa suara sirene dan strobo memang bisa membuat orang di sekitarnya emosi.
Baca Juga: Mengulas Permintaan DPR agar BGN Tunjuk Sekolah dalam Penyajian MBG
“Suara ini kan kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi, kita akan tertibkan itu,” tuturnya.
Panglima TNI Mengklaim Tak Menggunakan Sirene dan Strobo