Soal ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Sirene dan Strobo di Jalan Raya, TNI Akui Suaranya Bikin Emosi dan Mengganggu

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 09:46 WIB
Foto ilustrasi - TNI respon penggunaan sirene, strobo, dan rotator meresahkan di jalan. (PexelsMauricio K)
Foto ilustrasi - TNI respon penggunaan sirene, strobo, dan rotator meresahkan di jalan. (PexelsMauricio K)

Di kesempatan lain, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan dirinya tak menggunakan sirene dan strobo jika tidak darurat.

Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan strobo saat saat mobil kosong dan tidak darurat adalah hal yang tidak etis untuk dilakukan.

“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.

Baca Juga: 32 Ponpes, Masjid, dan Pondok Tahfidz di Sinjai Terima Bantuan Hibah Keagamaan

“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan,” terangnya.

Aturan Menggunakan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene, yakni:

Baca Juga: UU Pertambangan 2025: DPD RI dan Pemprov Sulsel Bahas Hilirisasi dan Green Mining

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Baca Juga: Karate Gojukai Adhyaksa Sinjai Raih 8 Medali di Open Tournament Piala Panglima TNI 2025, Ini Daftarnya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun saat ini telah membekukan penggunaan sirene dan strobo meski pengawalan tetap berjalan seperti biasa.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugoroho dalam keterangannya pada Sabtu, 20 September 2025. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X