Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel yang dialokasikan untuk mendukung keikutsertaan kontingen pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
“Iya, sementara proses penyelidikan atas penggunaan dana KONI Sulsel,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Persentasenya
Dalam proses penyelidikan, kejaksaan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) penerima dana hibah.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan dana benar-benar sesuai dengan peruntukan.
“Sementara dilakukan klarifikasi ke beberapa cabor atas penggunaan dana hibah yang diterima. Ini masih penyelidikan. Baru dilakukan penyelidikan,” jelas Soetarmi.
Baca Juga: Wabup Sinjai Ajak Warga Jaga Ketertiban dan Tolak Aksi Anarkis
Soetarmi mengatakan, hingga saat ini Kejati Sulsel belum bisa memastikan besaran dana hibah yang menjadi fokus penyelidikan.
Informasi detail mengenai jumlah anggaran masih menunggu laporan lengkap dari bidang pidana khusus (Pidsus).
“Terkait nilai anggarannya, kami belum ada info dari Pidsus terkait nilai anggaran KONI,” tuturnya.
Meski belum mengungkap sumber awal kasus, Soetarmi menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam mengawal penggunaan keuangan negara.
“Saya belum ada info, termasuk apakah itu dari laporan masyarakat atau temuan,” katanya.