nasional

Menguak Utang BLBI BCA ke Negara: Saham Dijual Rp10 Triliun, RI Tanggung Rugi Rp78 Triliun

Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:25 WIB
Ilustrasi - Pada 2007, Grup Djarum mengambil alih mayoritas saham BCA. (Unsplash.com/ HendraJn)

Sulawesinetwork.com - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi sorotan. Nama PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) ikut mencuat setelah isu penjualan sahamnya di tahun 2002 dianggap menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Beberapa anggota DPR bahkan mendorong pemerintah untuk mengusut kembali kasus tersebut. Pasalnya, penjualan 51 persen saham BCA saat itu dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp87,99 triliun.

Mengutip tulisan mendiang Kwik Kian Gie yang pernah menjabat sebagai mantan Menko Ekuin di era Presiden Abdurrahman Wahid, BCA ketika krisis moneter 1997 mendapat suntikan BLBI sebesar Rp31,99 triliun. Dana ini masuk untuk meredam rush yang melanda bank swasta terbesar Indonesia tersebut.

Baca Juga: Penanggulangan TBC Akan Jadi Prioritas Pemkab Sinjai di Tahun 2025

Sebagai gantinya, pemerintah menyita saham-saham BCA dari keluarga Salim. Meski BCA sempat mencicil utang pokok Rp8 triliun serta bunga Rp8,3 triliun, sisa kewajiban BLBI yang harus ditanggung masih mencapai Rp23,99 triliun.

Di sisi lain, pemerintah juga menambah modal dengan menyuntikkan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan senilai Rp60 triliun.

Saat itu, laba bersih BCA sebenarnya sudah sekitar Rp4 triliun, sehingga total uang negara yang tertanam di dalam BCA mencapai Rp87,99 triliun, namun saham mayoritas BCA kemudian dijual ke investor asing Farallon seharga Rp10 triliun.

Baca Juga: Saat Pajak Rakyat Makin Berat, Ekonom Senior Minta Pemerintah Bongkar Skandal BLBI dan Stop Subsidi Rekap BCA dari APBN

“Jadi pemerintah sebenarnya menanggung kerugian Rp78 triliun,” tulis Kwik.

Kwik juga menyinggung kredit macet Grup Salim yang nilainya mencapai Rp52,7 triliun. Karena saham BCA sudah diambil alih pemerintah, utang tersebut secara otomatis menjadi tanggungan negara.

Keluarga Salim tidak bisa membayar dengan tunai, sehingga digunakan skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) melalui Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Dalam skema ini, Grup Salim menyerahkan Rp100 miliar uang tunai dan 108 perusahaan.

Baca Juga: Beberapa Daerah Bergejolak karena PBB Naik, Mendagri Tak Bisa Membatalkan

Akhirnya, pemerintah hanya menerima Rp20 triliun dari total utang Rp52,8 triliun milik Grup Salim, atau sekitar 34 persen saja. Hal ini menambah panjang daftar kerugian negara akibat kasus BLBI.

Pada tahun 2002, pemerintahan Presiden Megawati memutuskan melepas 51 persen saham BCA ke publik. Farallon, perusahaan investasi asal Amerika Serikat, menjadi pemenang tender dengan harga Rp10 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB