Ketua MPR Buka Suara soal Isu Periode Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Potret Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat hadir dalam forum Sarasehan Kebangsaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (Foto: Instagram/ahmadmuzani2)
Potret Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat hadir dalam forum Sarasehan Kebangsaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (Foto: Instagram/ahmadmuzani2)

Sulawesinetwork.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, buka suara mengenai isu periode masa jabatan presiden di Indonesia akan berubah.

Muzani tegas membantah mengenai isu yang beredar bahwa satu periode presiden kini tak lagi 5 tahun, tetapi berganti menjadi 8 tahun.

Ia bahkan menyatakan MPR tidak pernah membahas hal tersebut dalam sidang yang dilakukan.

Baca Juga: Bupati Sinjai Ikuti Seminar Nasional Dalam Rangka HUT ke-80 RI

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” ujar Muzani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga meminta untuk tidak membuat isu yang tak berdasar.

“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.

Baca Juga: Kapolri Lantik 7 Kapolda, 2 Diantaranya di Sulawesi Barat dan Gorontalo

Politikus Partai Gerindra itu juga tegas menyatakan bahwa persoalan periode jabatan presiden tidak pernah masuk ke dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Isu yang beredar tentang periode masa jabatan presiden selama 8 tahun itu juga disebutkan bahwa hanya bisa melakukan sekali pemerintahan.

Dengan kata lain, tak ada periode kedua pemerintahan, menurut isu tersebut.

Baca Juga: Stok Beras Bulog Menggunung, Risiko RI Merugi usai Distribusi Belum Jangkau Target 7.100 Ton per Hari

Sementara Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7, di mana menerangkan bahwa presiden bisa menjabat selama dua periode.

Sesuai dengan aturan UUD 195 tersebut, satu masa jabatan atau satu periode presiden memimpin adalah selama 5 tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X