Sulawesinetwork.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendorong penggunaan dana desa untuk menanlangi pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Penggunaan dana desa sebesar 30% dapat digunakan menurut Yandri, jika pinjaman Kopdes Merah Putih tidak sanggup membayar angsuran.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan maksimal penggunaan dana desa dari 30% pagu anggaran per tahun untuk pengembalian pinjaman koperasi.
Keputusan penetapan itu dituang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diteken Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
Baca Juga: PKS Bulukumba di Tangan Doktor Supriadi: Dari Kursi DPRD ke Kursi Ketua Partai
"Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa," kata Yandri dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, dilansir Kamis, 14 Agustus 2025.
Yandri menerangkan dana desa yang dipakai menjadi talangan itu tidak dicatatkan sebagai utang Kopdes Merah Putih ke kas desa karena sudah dialokasikan sebagai bentuk dukungan pemerintah.
Meski demikian, Yandri mengingatkan jika dana desa tidak akan selamanya digunakan untuk menalangi utang Kopdes Merah Putih yang tertunggak.
Baca Juga: Doktor Supriadi Resmi Pimpin PKS Bulukumba Periode 2025–2030
"Jadi misalkan di bulan ke-8 dia macet bayarnya ke bank. Bayar nih dari dana (desa) Rp10 juta, Rp10 juta tidak menjadi utang koperasi," ungkapnya.
"Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi, tapi bila nanti di bulan ke-9 berjalan lagi, sehat lagi, ya dana desa enggak dipakai lagi," sambung Yandri.
Baca Juga: Andi Usdar, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Dipuji Tokoh Pemuda karena Etika Politiknya
Yandri menjelaskan jika peran dana desa bukan menjadi jaminan awal, melainkan menjadi upaya terakhir bagi koperasi mengembalikan pinjaman di bank.
Namun jika nantinya koperasi berhasil dan tidak masuk katagori gagal bayar. Maka dana desa tidak akan tersentuh menjadi jaminan terakhir koperasi.