Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Mahfud menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang rasional dan tepat dalam situasi penegakan hukum yang dinilai tidak independen.
Dalam keterangannya di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (6/8/2025), Mahfud mengakui adanya kekhawatiran publik bahwa abolisi dapat menjadi bentuk intervensi politik dalam hukum.
Baca Juga: Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Anggaran Perubahan 2025 untuk Pembangunan Prioritas
Namun, ia menegaskan bahwa kasus Tom Lembong berbeda dari kasus korupsi pada umumnya.
"Saya untuk kasus ini, lebih berpikir bahwa ini bagus. Ini hukum sudah dari bawah sudah ‘sesat’ kelihatannya," ujar Mahfud.
"Kalau diteruskan sampai ke Mahkamah Agung, hakim-hakimnya akan sama kira-kira, karena sepertinya ada tekanan politik."
Baca Juga: Podium Kelima di YCR Seri 2 Ditengah Terpaan Cedera, Thompo Elias Kini Fokus Tatap SCR
Mahfud menilai bahwa keputusan abolisi ini merupakan langkah strategis untuk menghentikan proses hukum yang tidak murni.
"Sehingga orang bisa mengatakan: Anda jangan main-main hukum, presiden bisa turun tangan," tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Baca Juga: Dinas PMD Sinjai Gelar Monev untuk Perkuat Peran Kader Pembangunan Manusia
Menurut Mahfud, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea).
Semua langkah yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri didasarkan pada instruksi resmi, dengan dokumen, data, dan proses yang jelas.