Kabupaten Barru Raih Penghargaan Ecological Fiscal Transfer Berkat Komitmen Jaga Alam

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menerima penghargaan dari program Ecological Fiscal Transfer (EFT). (Humas Pemkab Barru)
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menerima penghargaan dari program Ecological Fiscal Transfer (EFT). (Humas Pemkab Barru)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten Barru menerima penghargaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kabupaten Barru dalam menerapkan program Ecological Fiscal Transfer (EFT).

EFT adalah skema insentif fiskal yang mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan indikator lingkungan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Turun Langsung Tenangkan Massa Aksi di Kantor Kejaksaan

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari kerja kolaboratif seluruh pihak, mulai dari OPD, DPRD, hingga masyarakat.

"Keberhasilan ini sejalan dengan komitmen kami untuk menjadikan Kabupaten Barru sebagai daerah yang ramah lingkungan, berketahanan iklim, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat," ujar Bupati.

Kabupaten Barru menjadi salah satu dari 46 daerah di Indonesia yang telah mengadopsi pendekatan EFT.

Baca Juga: Tanggapan Istana soal Polemik Royalti Lagu di Kafe

Melalui kebijakan ini, Barru berhasil memperkuat regulasi lingkungan, melindungi kawasan ekosistem, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian sumber daya alam.

Bupati Barru, yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Unru, juga berpartisipasi dalam sesi Green Leaders Forum.

Baca Juga: Pemkab Sinjai dan Forkopimda Sidak Pasar Sentral, Pantau Harga Bahan Pokok

Acara ini menjadi wadah bagi para pemimpin daerah untuk berbagi praktik baik dan memperkuat peran daerah dalam pendanaan hijau. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X