Sulawesinetwork.com - Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menjadi agenda strategis pemerintah untuk mendorong ekonomi berbasis gotong royong.
Untuk menjawab pertanyaan publik terkait skema pembiayaan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan, PMK ini diharapkan dapat memfasilitasi pendanaan bagi Kopdes/Kel Merah Putih secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Mentan Amran Dorong Ekspor CPO dan Kakao, Indonesia–Belarus Perkuat Diplomasi Pertanian
Prosesnya akan melibatkan tiga pihak: koperasi, bank, dan pemerintah daerah. Selain itu, koperasi harus dikelola secara profesional, modern, dan digital.
Untuk memastikan operasional berjalan baik, Kemenkop bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bank Himbara seperti BNI. Kolaborasi ini mencakup literasi keuangan dan pendampingan untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.
"Semua harus serba digital jadi saya harap BNI bisa lebih maju dalam digitalisasinya, agar bisa saling mendukung pengembangan Kopdes/Kel Merah Putih di era digital seperti saat ini," ucap Budi.
Baca Juga: Shin Tae-yong Resmi Latih Ulsan HD, Gantikan Kim Pan Gon
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan, Kopdes/Kel Merah Putih akan menjadi alat percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mendistribusikan komoditas utama seperti sembako, gas LPG 3 kg, dan menyediakan pembiayaan murah.
Wakil Direktur Utama BNI, Alexandra Askandar, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini.
BNI memiliki hubungan historis dengan koperasi, dan akan terus mendukung program prioritas pemerintah untuk memajukan Kopdes/Kel Merah Putih, terutama melalui peran perbankan. (*)
Artikel Terkait
Pensiun Dini dari Bank BUMN, Jadi Manajer Koperasi Desa? Erick Thohir Beri Sinyal Emas!
Koperasi Desa Merah Putih Disuntik Modal Rp5 Miliar per Desa, Ini Sumbernya!
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Tidak Digaji, Ini Penjelasan Pemerintah: Kerja Sukarela
Kabar Gembira! Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Modal Mulai 1 Juli
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Modal Mulai 1 Juli, Ini Syaratnya!
Gebrak! Koperasi Desa Merah Putih Bakal Diguyur Rp5 Miliar per Desa, Ini Sumber Modalnya!
Bank Negara Diwajibkan Beri Modal Koperasi Desa Merah Putih hingga Rp3 Miliar
Zulhas Pastikan Bunga Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Cuma 6%, Mirip KUR!
Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih Bergulir Usai Peluncuran Pada 21 Juli 2025
DPRD Bulukumba Hadiri Peluncuran Nasional 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Wujud Nyata Penguatan Ekonomi Akar Rumput