Sulawesinetwork.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan bahwa dana desa tidak akan dijadikan jaminan dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal ini disampaikan Zulhas dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (5/8/2025).
Menurut Zulhas, jaminan dalam program ini akan disesuaikan dengan barang yang dibeli menggunakan dana pinjaman.
Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-80, DLHK Sinjai Sulap Halaman Kantor Jadi Taman Merah Putih
"Oleh karena itu, dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako, sembako yang dijaminkan," jelasnya.
Meski dana desa tidak menjadi jaminan, Zulhas mengakui bahwa dana tersebut dapat digunakan sebagai tanggung jawab terakhir (intercept) jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan koperasi.
"Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat pelanggaran. Nah itu baru nanti terakhir kira-kira," tuturnya.
Baca Juga: PSSI Rilis Skuad U-17 untuk Piala Kemerdekaan, Siap Tampil di Piala Dunia
Zulhas menegaskan bahwa peran dana desa bersifat sebagai pengaman terakhir apabila ada penyalahgunaan dana oleh pengurus koperasi.
Hal ini karena koperasi dibentuk melalui musyawarah desa khusus (musdesus), sehingga pengurusnya harus bertanggung jawab. (*)