Abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Langkah ini membuat Tom Lembong resmi bebas dari penjara, tanpa perlu melanjutkan proses banding.(*)
Artikel Terkait
Tanggapan Istana soal Polemik Royalti Lagu di Kafe
Kapolres Bulukumba Turun Langsung Tenangkan Massa Aksi di Kantor Kejaksaan
Daftar Lengkap Mutasi Polri: Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Dua Kapolda Sulawesi Bergeser
Kabupaten Barru Raih Penghargaan Ecological Fiscal Transfer Berkat Komitmen Jaga Alam
Bupati Sinjai Kunjungi Kemendes PDTT untuk Perjuangkan Pembangunan Desa
Bantuan Pendidikan Merata: Anggota DPRD Bulukumba Hadiri Penyerahan Seragam untuk Siswa SD
Bawaslu Bulukumba Gelar Konsolidasi untuk Penguatan Kelembagaan