Mahfud MD: Abolisi untuk Tom Lembong adalah Langkah Tepat saat Hukum Terasa Tidak Independen

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 08:10 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan).   (Instagram.com/@prabowo - mohmahfudmd)
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Instagram.com/@prabowo - mohmahfudmd)

Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Mahfud menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang rasional dan tepat dalam situasi penegakan hukum yang dinilai tidak independen.

Dalam keterangannya di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (6/8/2025), Mahfud mengakui adanya kekhawatiran publik bahwa abolisi dapat menjadi bentuk intervensi politik dalam hukum.

Baca Juga: Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Anggaran Perubahan 2025 untuk Pembangunan Prioritas

Namun, ia menegaskan bahwa kasus Tom Lembong berbeda dari kasus korupsi pada umumnya.

"Saya untuk kasus ini, lebih berpikir bahwa ini bagus. Ini hukum sudah dari bawah sudah ‘sesat’ kelihatannya," ujar Mahfud.

"Kalau diteruskan sampai ke Mahkamah Agung, hakim-hakimnya akan sama kira-kira, karena sepertinya ada tekanan politik."

Baca Juga: Podium Kelima di YCR Seri 2 Ditengah Terpaan Cedera, Thompo Elias Kini Fokus Tatap SCR

Mahfud menilai bahwa keputusan abolisi ini merupakan langkah strategis untuk menghentikan proses hukum yang tidak murni.

"Sehingga orang bisa mengatakan: Anda jangan main-main hukum, presiden bisa turun tangan," tegasnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Baca Juga: Dinas PMD Sinjai Gelar Monev untuk Perkuat Peran Kader Pembangunan Manusia

Menurut Mahfud, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea).

Semua langkah yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri didasarkan pada instruksi resmi, dengan dokumen, data, dan proses yang jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X