Sulawesinetwork.com - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan syarat utama agar Ibu Kota Negara (IKN) dapat segera pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Syarat tersebut adalah kelengkapan sarana dan prasarana di IKN yang harus terpenuhi.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tenggara: Pencegahan Korupsi Tanggung Jawab Kolektif
Pernyataan ini muncul setelah Prabowo menyetujui anggaran lanjutan pembangunan IKN sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029.
Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung pemerintahan.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembangunan IKN akan terus dipercepat sesuai arahan Presiden.
Sarana yang dimaksud mencakup infrastruktur untuk mendukung fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah menargetkan seluruh kebutuhan ini dapat terpenuhi dalam waktu tiga tahun ke depan.
"Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan sesuai arahan Bapak Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya," ujar Prasetyo.
Baca Juga: Soal Pengibaran Bendera One Piece, Titiek Soeharto: Masalah Ecek-ecek, Jangan Ditanggapi
Ia menambahkan, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan setelah semua fasilitas untuk menjalankan fungsi pemerintahan sudah tersedia secara lengkap.
"Kemarin, hitung-hitungannya kurang lebih dalam tiga tahun ke depan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemerintahan sudah bisa selesai," tuturnya.