nasional

Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Jaga Persatuan dan Momen HUT RI

Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan). (Instagram.com / @tomlembong - @genbanteng)

Sulawesinetwork.com - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkap alasan di balik usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU. Usulan ini telah disetujui oleh DPR melalui rapat konsultasi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Supratman, salah satu pertimbangan utama Presiden Prabowo adalah untuk menjaga persatuan bangsa dan sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80.

Baca Juga: Tanggapan Kejagung Usai DPR Setujui Abolisi Presiden untuk Tom Lembong

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Penting untuk dipahami, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Dengan abolisi, proses hukum dihentikan dan status terdakwa dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik. Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun setelah putusan pengadilan dan berlaku secara umum.

Baca Juga: Ikuti Jejak Sekutu Eropa, Kanada Akui Kedaulatan Palestina di Sidang PBB September

Supratman mengakui bahwa ia menjadi pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Hasto, tetapi juga mencakup ribuan narapidana lainnya.

"Selain Hasto, ada total 1.168 narapidana yang juga mendapat amnesti," sebut Supratman.

Supratman menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo sejak awal menjabat. Presiden menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang akan diberi amnesti, termasuk kasus-kasus penghinaan presiden.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Bulukumba Atur Lalu Lintas di Jam Sibuk

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk merajut kembali persatuan, terutama di momen penting seperti perayaan kemerdekaan, dengan memberikan pengampunan hukum kepada sejumlah individu yang terjerat kasus.(*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB